Breaking News

MEMAKNAI ESENSI TAGHUT: ANTARA KHILAFAH DAN DEMOKRASI

Demokrasi adalah tatanan negara dimana semua warganya berhak menentukan pilihan terbaik untuk kehidupan mereka. Termasuk dalam hal ibadah. Demokrasi menuntut semua manusia setara, walau berbeda-beda di dalam agama, keyakinan atau pun rasnya. Ini sesuai esensi misi al-Quran dalam Qs. Al-Hujurat: 13, bahwa manusia memiliki derajat yang sama di mata sosial, bahkan Tuhan, dan hanya ketakwaan yang membedakan satu sama lain.

Berbeda dengan sistem demokrasi, ialah sistem khilafah. Dalam sistem khilafah, kesemuanya harus tunduk kepada pemimpin yang satu. Umat dituntut untuk secara 'total' menerima apa saja perintah seorang pemimpin, sekalipun, bisa jadi, keburukan bagi pribadinya. Misalnya, semua orang, beragama apapun, harus tunduk pada aturan Islam versi pengusung khilafah, padahal sejarahnya, Islam hadir dengan beragama mazhab. Hal seperti ini yang terjadi di Suria dan Irak, yang telah dipraktikkan oleh ISIS. Alih-alih ingin secara total menaati agama, berdalil murni menegak Islam, yang ada justru melukai ajaran Islam, bahkan membunuh sesama muslim, yang jelas merupakan larangan dan kecaman agama manapun.

Atau misal lain, berdalih ingin menerapkan syariat Islam secara total, tetapi justru melanggar aturan Islam. Seperti mengolok-olok pemerintah yang sah. Menganggap Taghut pemerintah yang disepakati. Padahal, menurut Al-Mawardhi, dalam Islam, siapapun yang tidak terima dengan pemimpin yang sah dan ingin membrontaknya, maka dianggap sebagai Bughat, yang wajib dicegah, bahkan diperangi.

Siapa sebenarnya Taghut? Apakah seorang pemimpin dalam negeri demokrasi adalah Taghut? Ataukah justru para pengusung khilafah yang mati-matian memperjuangkan sistem yang telah usang yang tak pernah ada bukti konkretnya, itu lah objek dari Taghut?

Kalau melihat makna Taghut secara etimologi, Taghut adalah berlebih-lebihan dalam hal kekafiran. Dalam demokrasi, umat dituntun untuk bebas dalam mengekspresikan agama, termasuk Islam. Oleh itu, Islam berjalan dengan lestari dan ramai di negeri demokrasi seperti Indonesia. Tidak ada sejarahnya Islam dilarang di negara demokrasi. Mengapa demikian? Karena, sistem demokrasi telah dipraktikkan oleh para Khalifah empat pasca Rasulullah, yang dipilih oleh orang-orang pilihan. Demokrasi demikian biasa dikenal dengan demokrasi tidak langsung, dimana warga negara dipilih oleh orang yang memiliki kapasitas untuk menilai pemimpin. Wala dalam esensinya, baik demokrasi langsung atau tidak langsung, sama-sama pemimpin dipilih rakyat. Jadi, terlalu mengada-ada jika dalam demokrasi seorang pemimpin dianggap Taghut? Mengatakan dalam demokrasi seorang pemimpin dikatakan Taghut adalah sama dengan menyatakan bahwa Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali sebagai Taghut. Nauzubillah.

Jika melihat makna etimologi Taghut yang berarti berlebih-lebihan menyembah kekafiran, sesungguhnya mengolok-olok sesama orang Islam sebagai kafir dianggap juga sebagai kafir. Nabi Muhammad Saw bersabda:

"Barangsiapa memanggil dengan sebutan kafir atau musuh Allah padahal yang bersangkutan tidak demikian, maka tuduhan itu akan kembali kepada penuduh" (HR Bukhari-Muslim)

Oleh demikian, dari hadis di atas, siapa saja yang selalu menganggap kafir kepada sesama muslim, atau sistem yang telah menjadi kesepakatan mayoritas muslim, mereka sejatinya adalah orang kafir. Selalu menganggap kafir pada yang sejatinya tidak kafir, sama dengan menuruti kekafiran dirinya secara terus menerus. Demikian itulah yang berlebih-lebihan menuruti nafsu kafirnya. Jadi siapa sesungguhnya Taghut itu?

Allah Swt berfirman :
"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah kafir kepadanya. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya". (QS. An Nisa: 60).

Menurut Athabari dalam tafsirnya, asbab an-nuzul ayat ini adalah manakala ada orang munafik yang mengajak orang Yahudi untuk menghukumi peesoalan dirinya melalui seorang Dukun (Kahin). Ia tidak menggunakan hukum yang telah Allah berikan.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menguatkan bahwa, benar, ayat di atas berkaitan dengan menjadikan seorang Dukun untuk menentukan suatu hukum. Karena demikian itu menurutnya sama saja menghukumi suatu perkara dengan Saitan. Orang demikian itulah yang dinamai penyembah Taghut.

Tidak ada indikasi sedikitpun bahwa para Mufasir menyatakan maksud ayat di atas Taghut ialah orang yang mengikuti aturan dalam demokrasi. Sebab demokrasi bukanlah Dukun, Saitan, apalagi penyebab orang menjadi Kafir. Demokrasi telah dipraktikkan oleh para khalifah pasca Nabi Muhammad Saw, yang mengedepankan asas kebebasan, tanpa melanggar aturan agama.

Kesimpulannya, memaknai pemerintah dalam tataran demokrasi sebagai Taghut, maka sama saja menganggap empat Khalifat sebagai Taghut. Karena Taghut yang sesungguhnya adalah siapa saja yang terlena dalam mengikuti kekafiran, termasuk siapa saja yang dianggap Rasulullah sebagai kafir sebab telah mengkafirkan sesama muslim, dan mengkafirkan sistem yang dianggap sah oleh mayoritas muslim. Wallahu a'lam.
Penulis Lufaefi Penggerak FKMTHI.

#muslimsejati 

Tidak ada komentar