Breaking News

IMAN DAN KEBANGSAAN

BincangSyariah.Com – Secara sederhana diketahui bahwa Indonesia merupakan negara beriman, sebagaimana diakui dalam Pancasila sila pertama; “Ketuhanan Yang Maha Esa”  dan ditetapkan dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (1); “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa secara formal seluruh penduduk Indonesia merupakan masyarakat beriman yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa. Mengingat salah satu syarat absolut yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara Indonesia adalah mengakui Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam UU. No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganeraan Republik Indonesia. Namun demikian, mengapa masih banyak masyarakat Indonesia yang suka berbuat zalim, kriminal, dan tidak mencerminkan sifat-sifat orang beriman, terutama para pejabat yang terdidik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif seperti ingkar janji, tamak, korupsi, dan mementingkan diri sendiri serta prilaku-prilaku buruk lainnya? Oleh karena itu, tidak salah kiranya apabila kita mempertanyakan keimanan kita masing-masing kepada Tuhan Yang Maha Esa. Terutama sekali para pejabat yang memegang amanah untuk mengelola dan memajukan bangsa dan negara. Hal ini karena diketahui salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon pejabat negara, baik Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Bupati, Wali Kota DPR, DPD, maupun Hakim (Pengadilan Umum, Agama, Tata Usaha dan lainnya) bukan hanya beriman, tetapi juga harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ini sebagaimana diatur dalam UU. No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 6 huruf a., UU. No. 22 Tahun 2004 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 13 ayat (1) huruf a., UU. No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU. No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum Pasal 14 ayat (1) huruf b., UU. No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU. No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 13 ayat (1) huruf c., dan UU. No. 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU. No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 14 ayat (1) huruf b. Sejauh mana keimanan kita mempengaruhi kehidupan dan tingkah-laku sehari-hari kita? Apakah betul keimanan kita tertancap kuat dan merasuk ke dalam sanubari masing-masing, sehingga kita menjalani hidup dengan cahaya keimanan? Kalau betul begitu, lalu apa bukti konkretnya? Atau jangan-jangan keimanan kita hanya sebatas formalitas semata dan tidak memberikan pengaruh apa-apa terhadap pikiran dan prilaku kita? Baiklah, dalam Islam sendiri, agama yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia, keimanan bukan hanya saja menjadi kunci penting terhadap keislaman seseorang—tidak lain karena seseorang dapat dikatakan Muslim apabila dia memenuhi beberapa syarat penting yang tidak bisa ditawar lagi keberadaannya, salah satunya iman—tetapi juga memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan umat manusia, baik secara individu maupun sosial, seperti dalam hal pembangunan bangsa dan negara. Iman (îmân) secara bahasa, menurut Ibn Manẓûr dalam Lisân al-‘Arab, diartikan oleh sebagai at-taṣdîq (membenarkan), lawan dari at-takżîb (mendustakan). Dengan demikian, apabila iman berarti percaya dan membenarkan, maka lawan(kebalikan)nya adalah kafir atau ingkar (I: 140). Selanjutnya, al-Mawsû’ah al-Fiqhiyyah (Ensiklopedi Fikih) yang diterbitkan oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait  menyebutkan definisi iman secara istilah seperti: membenarkan (percaya) terhadap ajaran-ajaran Allah yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. dan mematuhi serta menerimanya. Proses pembenaran terhadap ajaran Allah ini meliputi tiga hal, pertama, meyakini dengan hati seperti percaya (iman) kepada Allah, malaikat, kitab suci, rasul, hari akhir, dan kada-kadar; kedua, mengucapkan dengan lisan seperti mengucapkan dua kalimat syahadat; dan ketiga,mengerjakan dengan anggota tubuh seperti melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Dijelaskan bahwa definisi ini diberikan oleh para ulama salaf dan kalangan Mu’tazilah. Cuman perbedaannya, kalangan Mu’tazilah manjadikan perbuatan (a’mâl) sebagai syarat sahnya iman. Sementara ulama salaf menjadikannya sebagai penyempurna iman. Definisi lain diberikan oleh sebagian ulama fikih, yaitu bahwa iman bermakna membenarkan (percaya) dengan hati dan lisan saja (1983, VII: 314-315). Sayyid Muḥammd Rasyîd Riḍâ memeras inti iman yang dibawa oleh seluruh rasul Allah menjadi tiga bagian, di antaranya: iman kepada Allah, hari akhir, dan berbuat kebajikan, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an surat al-Baqarah (2): 62 & al-Mâ’idah (5): 69 (al-Manâr, 1993, XII: 206). Dengan demikian, Riḍâ menambahkan, keimanan yang benar dan tauhid yang tulus dari seseorang (mukmin) adalah ketika dia dapat mensyukuri nikmat yang telah diberikan oleh Allah dan memiliki perbuatan baik (III: 21). Tidak lain karena keimanan, menurut Wahbah az-Zuḥailî, memberikan dampak nyata terhadap ketaatan seseorang (mukmin) kepada Allah, yaitu dengan mengikuti seluruh perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya, dan tidak membatasi diri terhadap kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan serta tidak tenggelam dalam kemaksiatan (at-Tafsîr al-Munîr, 2009, II: 148). wa Allâh A’lam wa A’lâ wa Aḥkam…

#muslimsejati #zonamuslim #indonesia #nusantara #khilafah #bhinekatunggalika #intoleran #Islam #merahputih #islampedia #bangsa #negara 

Tidak ada komentar