Breaking News

Bagaimana Hukum Upacara dan Hormat Bendera?

KalamUlama.com – Bagaimana Hukum Upacara dan Hormat Bendera? Diriwayatkan oleh At-Tirmidzî, An-Nasâ’î, Ibnu Mâjah, Ibnu Hibbân, Al-Hâkim, Ibnu Abî Syaibah, Ad-Dârimî, ‘Abd bin Humaid, Al-Bazzâr, Abû Ya’lâ, dan Al-Baihaqî dalam Ad-Dalâil. Semua meriwayatkan dari jalur Az-Zuhrî dari ‘Abdullâh bin ‘Adî bin Al-Khayyâr. Beliau berkata:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ وَاقِفًا على الْحَزْوَرَةِ وهو يَقُولُ: ((وَاللَّهِ إِنَّكِ لَخَيْرُ أَرْضِ اللَّهِ، وَأَحَبُّ أَرْضِ اللَّهِ إِلَيَّ، وَاللَّهِ لَوْلَا أَنِّي أُخْرِجْتُ مِنْكِ مَا خَرَجْتُ)).
Aku melihat Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam berhenti untuk berhenti di daerah Al-Hazwarah dan bersabda, “Demi Allah sesungguhnya engkau sebaik-baik bumi Allah yang paling aku cintai, demi Allah jikalau bukan karena aku dikeluarkan darimu sungguh aku tak akan pernah keluar.”
Hadis ini memiliki banyak jalur dan diriwayatkan lebih dari satu sahabat. Tidak perlu kita bicarakan sanadnya yang kokoh. Sebab bukan itu topik pembicaraan kita kali ini.
Saya ingin menyampaikan bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam berhenti untuk berdiri tegak tidak bergerak menghadap ke arah Mekah di suatu padang bernama Hazwarah (dekat pintu Al-Hannâthîn bagi yang pernah ke Mekah) seraya menyampaikan hormatnya dalam bentuk kata-kata dan sumpah setia. Bukan isyarat, seperti gerakan tangan, gerakan senjata, dan sebagainya. Analoginya jika dengan kata-kata dan sumpah setia saja boleh, maka tentu dengan isyaratpun boleh. Dalam istilah ushul dikenal sebagai qiyâs al-adnâ.*
Khusus untuk hormat kepada bendera, memiliki banyak sekali dalil. Di antara yang paling jelas adalah hadis pengenai penghormatan sahabat terhadap bendera saat perang Mu’tah. Ada sahabat yang rela terputus tangannya, bahkan mati, hanya demi sehelai bendera yang dikibarkan. Hanya saja hadis yang saya bawakan di awal adalah hadis marfû’ yang shahih, tidak seperti lainnya yang mauqûf. Sebagaimana kita ketahui, hadis marfû’ diutamakan dalam pendalilan dibandingkan hadis mauqûf. Setidaknya demikian dalam mazhab Asy-Syâfi’î.
So, berdiri tegak tidak bergerak (atau yang lebih kita kenal dengan istilah upacara) di sebuah lapangan dan menghormati bendera memiliki hukum mubah. Tidak haram dan bukan bid’ah. Memiliki landasan kuat dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam. Demikian Hukum Upacara dan Hormat Bendera.
Wallâhul muwaffiq ilâ aqwâmittharîq.
Tanger, 17 Agustus 2019
Adhli Al-Qarni
_______
*Syarah hadis bisa disimak di Hasyiyah As-Sindî dan Tuhfatul Ahwâzî.


#muslimsejati #zonamuslim #indonesia #nusantara #khilafah #bhinekatunggalika #intoleran #Islam #merahputih #islampedia #bangsa #negara 

Tidak ada komentar