Radikalisme Merusak Tatanan Negara
Sikap radikalisme membawa manusia pada situasi destruktif yang mengakibatkan mundurnya toleransi kemanusiaan. Keberadaan negara, pertama-tama adalah melindungi warga negara dari setiap ancaman kemanusiaan yang di dalamnya mencakup setiap aspek kehidupan. Aspek kehidupan itu antara lain; kenyamanan, kesejateraan, dan kebebasan.
Indonesia, dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia memiliki tantangan besar dalam memenuhi ketiga hal di atas. Namun jika disederhanakan ketiga aspek di atas sebenarnya datang dan dikendalikan oleh masyarakat sendiri.
Negara hadir sebagai penegak sejati bukan memihak atau takut pada kelompok tertentu. Dengan demikian, kenyamanan, kesejahteraan, dan kebebasan tercapai ketika pemerintah dapat mengendalikan dan menghilangkan semua kecenderungan yang menghambat tercapainya tiga aspek ini.
Salah satu masalah yang saya angkat adalah radikalisme. Sikap ini memberi dampak negatif pada tatanan kehidupan masyarakat yang majemuk seperti Indonesia. Radikalisme terjadi dalam berbagai bidang baik dunia politik, sosial, dan ekonomi.
Dalam dunia politik dapat dilihat pada pemilu presiden 2014-2015 di mana kedua kubu sempat bersikukuh menganggap diri sebagai pemenang tanpa melalui Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga yang berwenang dalam memberi keputusan. Tentu, masih banyak contoh dari dunia ekonomi ataupun dunia sosial.
Fenomena yang sifatnya cukup destruktif adalah radikalisme dalam kehidupan beragama. Radikalisme agama menjadi salah satu penghalang dalam mencapai kenyamanan, kesejahteraan, dan kebebasan masyarakat. Munculnya kelompok pembela agama tertentu memberi ruang bagi terjadinya radikalisme. Dalam situasi ini, negara sepertinya lupa akan tugasnya sebagai satu-satunya penjamin hak bagi rakyatnya.
Misalnya, nasib yang dialami oleh saudara-saudarai Ahmadiyah di Bangka beberapa bulan lalu dan beberapa perisitiwa intoleransi belakangan ini. Bukankah bunyi sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”? Dengan demikian jaminan kebebasan dalam berkeyakinan menjadi prioritas pertama. Maka, negara dalam konteks ini berkewajiban dalam memberi kebebasan untuk berkeyakinan bagi masyarakatnya.
Memang, Indonesia bukan negara yang digolongkan dalam kelompok sekuler atau nonsekuler, tetapi Pancasila menjadi jawaban dalam kebimbangan ini. Pancasila tidak memutlakkan suatu keyakinan tertentu namun justru sebaliknya Pancasila menghargai setiap keyakinan itu yang tersirat dalam sila ketiga, Persatuan Indonesia. Artinya, perbedaan keyakinan mesti menghadirkan semangat persatuan justru karena kita hidup dalam sebuah negara.
Hadirnya kelompok minoritas seperti Ahmadiyah, Syiah, Bahai, Syik atau kelompok minoritas lainnya tidak dapat dijadikan alasan untuk berkontra dengan kelompok mayoritas.
Negara, dalam hal ini Pemerintah, mesti jelih apakah kelompok minoritas itu sudah mengganggu kenyamanan, kesejahteraan, kebebasan bagi kelompok lain atau itu hanya pada sebatas persepsi dari kelompok atau keyakinanan lain terhadap keyakinan atau kelompok minoritas?
Radikalisme agama sangat jelas merusak tatanan negara karena telah melanggar apa yang menjadi ideologi bangsa yaitu Pancasila. Tindakan Radikalisme, khususnya dalam konteks agama, memberi warna buruk bagi wewenang Pemerintah yang mengatur warganya.
Kita dapat kembali pada zaman rimba, seperti yang digambarkan Thomas Hobbes, di mana tidak ada keteraturan dan hukum. Kelompok A dapat menyerang kelompok B demi alasan tertentu. Wibawa negara benar-benar dilecehkan sehingga tatanan negara itu pun menjadi rapuh.
Oleh karena itu, beberapa hal penting yang mesti diperhatikan oleh pemerintah dan kita semua. Pertama, setiap keyakinan yang ada pada dasarnya membawa pengikutnya pada sebuah kehidupan yang menuntut adanya kenyamanan, kesejahteraan dan kebebasan.
Kedua, keberadaan manusia sebagai makhluk yang bermartabat menjadi dampak dari apa yang menjadi keyakinan kita, dengan demikian semua tindakan yang mencabut hak dan martabat orang lain akan menjauhkan manusia itu dari ajaran yang diyakininya.
Ketiga, pemerintah harus memprioritaskan pada hak dan martabat masyarakat sebagai warga negara tanpa harus takut memberi hukuman pada setiap oknum yang mencabut hak dan martabat orang lain sebagai warga negara. Keempat, kehadiran agama harus memberi dampak pada perdamaiaan bukan pada perpecahan dan kalau belum, maka langkah yang mesti dilakukan adalah usaha preventif dalam menghilangkan konflik akibat perbedaan keyakinan itu.
Sebagai penutup dari tulisan ini, saya mau mengajak kita untuk kembali ke fakta masa lalu bangsa Indonesia. Bukankah para pendahulu kita menerima setiap keyakinan yang kita miliki dari kelompok yang tidak berakar budaya Indonesia?
Nenek moyang kita menerima setiap keyakinan tanpa adanya “persepsi buruk” terhadap keyakinan itu sekalipun itu bukanlah budaya Indonesia. Sebut saja, Hindhu-Buddha, keyakinan yang berkembang di sungai Hindus, Islam adalah keyakianan yang berkembang dalam budaya Arab dan Kristen keyakinan yang berkembang dalam budaya Arab dan Eropa.
Mengutip pendapat Paus Fransiskus, “Siapakah kita sehingga bisa menghakimi bahwa mereka (Kaum LGBT) itu berdosa?”. Demikianpun halnya, dalam kehidupan beragama, siapakah kita sehingga dapat mengklaim bahwa kebenaran hanya dalam keyakinan kita saja. Inilah yang mesti dipegang oleh semua kita di samping negara mesti menjamin kenyamanan dalam hidup berbangsa.
Oleh karena itu, marilah kita belajar pada nenek moyang bangsa Indonesia yang telah terbuka terhadap budaya dan keyakinan lain sekalipun itu bukan keyakinan yang berakar budaya kita, sehingga Indonesia dapat bertumbuh dan berkembang sampai sekarang ini. #LombaEsaiKemanusiaan
qureta.com
#muslimsejati #zonamuslim #indonesia #nusantara #khilafah #bhinekatunggalika #intoleran #Islam #merahputih #islampedia #bangsa #negara
Indonesia, dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia memiliki tantangan besar dalam memenuhi ketiga hal di atas. Namun jika disederhanakan ketiga aspek di atas sebenarnya datang dan dikendalikan oleh masyarakat sendiri.
Negara hadir sebagai penegak sejati bukan memihak atau takut pada kelompok tertentu. Dengan demikian, kenyamanan, kesejahteraan, dan kebebasan tercapai ketika pemerintah dapat mengendalikan dan menghilangkan semua kecenderungan yang menghambat tercapainya tiga aspek ini.
Salah satu masalah yang saya angkat adalah radikalisme. Sikap ini memberi dampak negatif pada tatanan kehidupan masyarakat yang majemuk seperti Indonesia. Radikalisme terjadi dalam berbagai bidang baik dunia politik, sosial, dan ekonomi.
Dalam dunia politik dapat dilihat pada pemilu presiden 2014-2015 di mana kedua kubu sempat bersikukuh menganggap diri sebagai pemenang tanpa melalui Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga yang berwenang dalam memberi keputusan. Tentu, masih banyak contoh dari dunia ekonomi ataupun dunia sosial.
Fenomena yang sifatnya cukup destruktif adalah radikalisme dalam kehidupan beragama. Radikalisme agama menjadi salah satu penghalang dalam mencapai kenyamanan, kesejahteraan, dan kebebasan masyarakat. Munculnya kelompok pembela agama tertentu memberi ruang bagi terjadinya radikalisme. Dalam situasi ini, negara sepertinya lupa akan tugasnya sebagai satu-satunya penjamin hak bagi rakyatnya.
Misalnya, nasib yang dialami oleh saudara-saudarai Ahmadiyah di Bangka beberapa bulan lalu dan beberapa perisitiwa intoleransi belakangan ini. Bukankah bunyi sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”? Dengan demikian jaminan kebebasan dalam berkeyakinan menjadi prioritas pertama. Maka, negara dalam konteks ini berkewajiban dalam memberi kebebasan untuk berkeyakinan bagi masyarakatnya.
Memang, Indonesia bukan negara yang digolongkan dalam kelompok sekuler atau nonsekuler, tetapi Pancasila menjadi jawaban dalam kebimbangan ini. Pancasila tidak memutlakkan suatu keyakinan tertentu namun justru sebaliknya Pancasila menghargai setiap keyakinan itu yang tersirat dalam sila ketiga, Persatuan Indonesia. Artinya, perbedaan keyakinan mesti menghadirkan semangat persatuan justru karena kita hidup dalam sebuah negara.
Hadirnya kelompok minoritas seperti Ahmadiyah, Syiah, Bahai, Syik atau kelompok minoritas lainnya tidak dapat dijadikan alasan untuk berkontra dengan kelompok mayoritas.
Negara, dalam hal ini Pemerintah, mesti jelih apakah kelompok minoritas itu sudah mengganggu kenyamanan, kesejahteraan, kebebasan bagi kelompok lain atau itu hanya pada sebatas persepsi dari kelompok atau keyakinanan lain terhadap keyakinan atau kelompok minoritas?
Radikalisme agama sangat jelas merusak tatanan negara karena telah melanggar apa yang menjadi ideologi bangsa yaitu Pancasila. Tindakan Radikalisme, khususnya dalam konteks agama, memberi warna buruk bagi wewenang Pemerintah yang mengatur warganya.
Kita dapat kembali pada zaman rimba, seperti yang digambarkan Thomas Hobbes, di mana tidak ada keteraturan dan hukum. Kelompok A dapat menyerang kelompok B demi alasan tertentu. Wibawa negara benar-benar dilecehkan sehingga tatanan negara itu pun menjadi rapuh.
Oleh karena itu, beberapa hal penting yang mesti diperhatikan oleh pemerintah dan kita semua. Pertama, setiap keyakinan yang ada pada dasarnya membawa pengikutnya pada sebuah kehidupan yang menuntut adanya kenyamanan, kesejahteraan dan kebebasan.
Kedua, keberadaan manusia sebagai makhluk yang bermartabat menjadi dampak dari apa yang menjadi keyakinan kita, dengan demikian semua tindakan yang mencabut hak dan martabat orang lain akan menjauhkan manusia itu dari ajaran yang diyakininya.
Ketiga, pemerintah harus memprioritaskan pada hak dan martabat masyarakat sebagai warga negara tanpa harus takut memberi hukuman pada setiap oknum yang mencabut hak dan martabat orang lain sebagai warga negara. Keempat, kehadiran agama harus memberi dampak pada perdamaiaan bukan pada perpecahan dan kalau belum, maka langkah yang mesti dilakukan adalah usaha preventif dalam menghilangkan konflik akibat perbedaan keyakinan itu.
Sebagai penutup dari tulisan ini, saya mau mengajak kita untuk kembali ke fakta masa lalu bangsa Indonesia. Bukankah para pendahulu kita menerima setiap keyakinan yang kita miliki dari kelompok yang tidak berakar budaya Indonesia?
Nenek moyang kita menerima setiap keyakinan tanpa adanya “persepsi buruk” terhadap keyakinan itu sekalipun itu bukanlah budaya Indonesia. Sebut saja, Hindhu-Buddha, keyakinan yang berkembang di sungai Hindus, Islam adalah keyakianan yang berkembang dalam budaya Arab dan Kristen keyakinan yang berkembang dalam budaya Arab dan Eropa.
Mengutip pendapat Paus Fransiskus, “Siapakah kita sehingga bisa menghakimi bahwa mereka (Kaum LGBT) itu berdosa?”. Demikianpun halnya, dalam kehidupan beragama, siapakah kita sehingga dapat mengklaim bahwa kebenaran hanya dalam keyakinan kita saja. Inilah yang mesti dipegang oleh semua kita di samping negara mesti menjamin kenyamanan dalam hidup berbangsa.
Oleh karena itu, marilah kita belajar pada nenek moyang bangsa Indonesia yang telah terbuka terhadap budaya dan keyakinan lain sekalipun itu bukan keyakinan yang berakar budaya kita, sehingga Indonesia dapat bertumbuh dan berkembang sampai sekarang ini. #LombaEsaiKemanusiaan
qureta.com
#muslimsejati #zonamuslim #indonesia #nusantara #khilafah #bhinekatunggalika #intoleran #Islam #merahputih #islampedia #bangsa #negara
Tidak ada komentar