Negara Pancasila dan Khilafah
Belakangan ini pembicaraan soal konsep negara-bangsa kembali menghangat. Tak kurang dari beberapa tokoh mengemukakan pendapat, bahkan sebagian sudah banyak yang mengamini dan berpendapat bahwa dasar negara harus ditinjau ulang kembali. Dalam hemat saya, fase ini sebuah kemunduran. Jika kita kembali pada perdebatan tentang dasar negara, berarti kita bukan saja tidak maju, malah sebaliknya kita mengalami kemunduran yang sangat signifikan, bahkan menyedihkan. Benar kata Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam Ilusi Negara Islam bahwa nasionalisme yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan bentuk final dan konsensus nasional (muahadah wathoniyah) bangunan kebangsaan kita bukanlah merupakan sikap oportunisme politik. Sikap itu terlahir dari kesadaran sejati yang diaraskan pada realitas historis, budaya, tradisi bangsa, dan ajaran agama yang kita yakini. Jika kita cermati lebih dalam, diskusi soal hubungan Islam yang melahirkan nasionalisme telah intens dilakukan oleh tiga sepupu, yakni HOS Tjokroaminoto, Hadratussyaikh KH M Hasyim Asyari, dan KH Abdul Wahab Hasbullah. Ketiganya tercatat sejak tahun 1919 telah melakukan kajian-kajian mendalam lagi diskursif soal pandangan Islam ihwal nasionalisme. Kesadaran nasionalisme ini dalam hemat saya merupakan suara dan gerakan yang muncul dari dalam nurani bangsa Indonesia. Ia bersifat transenden dan esoterik. Nasionalisme bangsa kita bukan lahir dari hafalan serangkaian teori rumit tentang konsep kebangsaan, kontrak sosial, dan sebagainya. Sebaliknya nasionalisme itu tulus lahir dari rasa memiliki dan mencintai ibu pertiwi. Diktum hubbul wathon minal iman yang dicetuskan Hadratussyaikh KH M Hasyim Asyari bukanlah konsep muluk-muluk yang lahir dari hasil penelaahan teroretik serta kajian akademik tentang konsep berbangsa dan bernegara. Diktum tersebut justru lahir dari nurani yang paling dalam yang murni dan suci serta tulus dalam bingkai semangat mencintai negerinya sendiri. Dari sanalah konsep cinta tanah air sebagian dari iman itu dilahirkan. Dalam pada itu sesungguhnya diktum hubbul wathon minal iman itu merupakan sublimasi pemikiran ulama yang diambil dari berbagai dasar pijakan dalil. Salah satunya adalah sebagaimana diambil dari QS An-nisa: 66. Mengatakan bahwa mencintai dan membela tanah air itu tidak memiliki landasan dalil yang bersifat teologi, dalam hemat saya, merupakan kekeliruan yang sangat fatal. Bahkan, pada tahap tertentu, ia menjadi sangat membahayakan. Meminjam tesis Said Aqil Siroj (2016), Indonesia sangat beruntung memiliki jenius-jenius ulama yang bertipologi nasionalis. Ulama atau ahli agama yang nasionalis bisa menjadi pelecut serta pemantik tumbuhnya semangat mencintai tanah air. Profil ulama seperti ini hanya ada di Indonesia. Di belahan bumi mana pun hatta di negara-negara Arab dan mayoritas Timur Tengah, kita tidak akan menemukan profil ulama yang memiliki semangat nasionalisme yang tinggi. Konsensus Final Pada Muktamar Ke-11 Nahdlatul Ulama (NU) di Banjarmasin tahun 1936, NU dengan tegas memutuskan bahwa Indonesia merupakan dÃru Islam. KH Ahmad Shiddiq (Piagam Kebangsaan, 2011) memberi penafsiran hasil muktamar tersebut. Ia mengatakan bahwa kata dÃru Islam dalam keputusan muktamar tersebut bukanlah terminologi yang dimaksudkan untuk merujuk pada istilah tatanan politik kenegaraan, tetapi sepenuhnya istilah keagamaan yang sesungguhnya lebih tepat diartikan sebagai wilÃyatul Islam (wilayah Islam). Maka jelas, dengan keputusannya tersebut, jauh hari sebelum kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, NU mengambil sikap tegas bahwa Indonesia merupakan wilayah Islam yang sedang dikuasai oleh penjajah, maka berjihad melawan penjajah merupakan kewajiban dan bagian dari panggilan agama. Sikap nasionalisme NU tidak hanya berhenti di situ. Ketika isu pendirian Darul Islam (DI/TII) yang dipimpin Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo sedang ramai-ramainya, NU mengeluarkan keputusan bahwa Presiden Soekarno merupakan waliyyul amri ad dhoruri bis syaukah (pemimpin darurat yang sah). Keputusan tersebut diambil melalui diskusi intens para ulama dalam kurun tahun 1952-1954. Keputusan tersebut memiliki dampak sangat luar biasa. Selain mendelegitimasi pengakuan dan klaim Kartosoewirjo, keputusan ini juga mampu meredam gejolak yang ada, menaikkan legitimasi Presiden Soekarno, dan sekaligus menyatakan bahwa umat Islam, terutama NU, tetap setia dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari pemerintahan yang sedang berkuasa. Ekspresi nasionalisme NU puncaknya dituangkan dalam keputusan Munas Alim Ulama NU 1983 di Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Asembagus, Situbondo, Jawa Timur. Di pesantren pimpinan Kiai As’ad Syamsul Arifin tersebut, NU merumuskan deklarasi hubungan Pancasila dengan Islam. Poin penting deklarasi tersebut adalah, pertama, Pancasila sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan agama. Kedua, sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar negara Republik Indonesia menurut Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945, yang menjiwai sila-sila lainnya, mencerminkan tauhid menurut pandangan Islam. Ketiga, bagi NU, Islam adalah akidah dan syariah. Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam untuk menjalankan syariat agamanya tersebut. Bersyariah tanpa Khilafah Melihat pengalaman yang ada, proses “menjadi Indonesia” yang telah kita lalui bersama, saya sangat menyayangkan jika kemudian kita harus kembali mundur ke belakang memperdebatkan bentuk negara serta sistem pemerintahan yang tepat bagi bangsa yang kita cintai ini. Bentuk negara kita sudah final. Saya selalu mengatakan di pelbagai forum bahwa mari kita renungkan bersama dengan cara yang saksama ihwal hakikat Pancasila. Ia terdiri atas lima sila yang sangat memungkinkan bagi kita, bangsa yang memiliki tingkat kemajemukan yang sangat tinggi, hidup rukun, saling mengisi, saling menghormati, tenggang rasa, tepo sliro, dan bertoleransi satu dengan yang lain. Dasar negara kita yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa menunjukkan bahwa Indonesia tidak memisahkan hubungan agama dengan kekuasaan. Kekuasaan harus dijalankan dengan landasan serta spirit nilai-nilai agama. Inilah makna berketuhanan. Sebagaimana dikatakan Al-Ghazali (1988) bahwa agama dan kekuasaan merupakan saudara kembar. Ia bagaikan sekeping mata uang. Agama merupakan fondasi, sedangkan penguasa adalah penjaganya. Apa-apa yang tidak ada fondasinya, maka ia akan runtuh. Demikian pula, apa saja yang tidak memiliki penjaga, maka ia akan musnah. Konsep khilafah yang diandaikan sebagai solusi menuju peradaban yang lebih baik saya pikir sudah tidak menemukan titik relevansinya lagi. Hadirnya konsep negara modern (nation state) adalah salah satu di antara alasan mendasar mengapa gerakan-gerakan yang ingin meruntuhkan sekat-sekat nasionalisme demografis seperti memperjuangkan khilafah ini kehilangan momentum. Perjuangan yang mengandaikan penerapan syariat Islam sepenuhnya berlaku di pelbagai aspek kehidupan dalam hemat saya, merujuk dari pelbagai hasil penelitian, merupakan cita-cita yang berlebihan, kalau tidak ingin dikatakan utopis. Pada kenyataannya, di negara kita, spirit agama sudah diejawantahkan dalam pelbagai peraturan dan perundang-undangan. Napas serta semangat perundang-undangan kita bersumber dari ajaran dan nilai-nilai agama. Sebut, misalnya, UU Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam, UU Pengelolaan Zakat, dan juga UU Penyelenggaraan Haji. Menjalankan undang-undang tersebut secara substantif sejatinya sama saja dengan menjalankan syariat Islam. Dengan demikian, dalam bahasa lain, kita sesungguhnya telah bersyariat tanpa harus berkhilafah. Jelas, ide untuk menerapkan syariat Islam di wilayah yang majemuk dan bineka seperti Indonesia ini sangat bertentangan dengan dasar negara yang sudah sejak lama dirumuskan oleh para pendiri bangsa dan telah kita perjuangkan dengan mati-matian. Ini sangat bertentangan dengan asas demokrasi dan memang demikian kenyataannya. Abdul Qadim Zallum, salah seorang pemimpin besar gerakan pengusung khilafah, mengatakan dalam bukunya, Manhaj Hizb at-TahrÃŽr fÃŽ TaghyÃŽr-yang merupakan salah satu buku wajib bagi pengusung paham khilafah–bahwa”demokrasi merupakan sistem kafir yang tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan Islam. Oleh karena itu, haram bagi umat Islam untuk mengadopsi dan menerapkan atau bahkan sekadar mempropagandakannya”. Ini bukti nyata bahwa gerakan pengusung khilafah selalu menganggap demokrasi sebagai sistem yang harus diperangi. Ala kulli hal, pada Munas NU tahun 2014 di Jakarta, dengan tegas diputuskan bahwa memperjuangkan tegaknya nilai-nilai substantif ajaran Islam dalam sebuah negara jauh lebih penting dibandingkan dengan memperjuangkan tegaknya simbol-simbol Islam semata. Barangkali kondisi kita hari ini persis dengan apa yang dianalogikan para kiai dalam sebuah pertanyaan cerdas “haruskah kita membeli minyak unta cap babi atau minyak babi cap unta”? Di hadapan dua pilihan itu, para kiai menganjurkan kepada kita untuk tentu saja memilih pilihan pertama. Itulah nasionalisme ala kiai yang paham betul arti hidup dalam kebinekaan. Wallahu a’lam bishhowab
#muslimsejati #zonamuslim #indonesia #nusantara #khilafah #bhinekatunggalika #intoleran #Islam #merahputih #islampedia #bangsa #negara
#muslimsejati #zonamuslim #indonesia #nusantara #khilafah #bhinekatunggalika #intoleran #Islam #merahputih #islampedia #bangsa #negara
Tidak ada komentar